
Gorontalo, (tvOne).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, memusnahkan berbagai produk ilegal yang terdiri dari makanan kemasan, kosmetik, obat dan jamu ilegal disita kurun tahun 2011, senilai ratusan juta rupiah.
Kepala BPOM Gorontalo, Abdul Rahim, Sabtu, (28/1) mengungkapkan produk illegal itu disita dari 1.105 sarana yang ada di Gorontalo, seperti apotik, toko obat, industri rumah tangga, pedagang besar farmasi, distributor kosmetik, distributor obat tradisional, hingga puskesmas dan rumah sakit.
"Jika dirupiahkan, barang sitaan itu mencapai RP134.3 juta," katanya.
Abdul Rahim mengungkapkan, barang tersebut sebagian dimusnahkan di lokasi temuan, sedang sebagian lagi diserahkan ke BPOM untuk dimusnahkan. Dia mengatakan, untuk produk sitaan berupa obat dan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat, nilainya mencapai Rp87,5 juta.
Sedang untuk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun tidak terdaftar, nilainya mencapai Rp20,2 juta. Hingga saat ini, pihaknya telah melimpahkan pelaku pada 13 kasus penemuan dan penyitaan berbagai produk illegal itu, ke aparat hukum. (Ant)