
Jakarta (tvOne)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa memastikan akan ada kenaikan tarif listrik. Pasalnya aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
"Dalam UU sudah dicantumkan akan ada kenaikan TDL," kata Hatta di Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/2)
Hatta belum dapat memastikan besaran kenaikan tarif listrik untuk 2012 ini, "Pemerintah telah mendelegasikan Kementerian ESDM membahas bersama DPR," katanya.
Pemerintah menyiapkan beberapa opsi mengenai rencana kenaikan tarif dasar listrik kepada DPR. Salah satunya kenaikan 10 persen bagi seluruh pelanggan, kecuali pelanggan 450 volt ampere (VA).
Opsi kedua, bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan tarif, apabila pemakaiannya tidak melebihi 60 kilowatt jam. Selebihnya, tarif otomatis naik 10 persen.
"Opsi-opsi itu yang akan diajukan ke DPR, pemerintah sudah usulkan beberapa alternatif," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, beberapa waktu lalu. (VIVAnews)